Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ainena Seram Bagian Timur Diserahkan ke Kejaksaan

    Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ainena Seram Bagian Timur Diserahkan ke Kejaksaan
    Penyerahan tersangka kasus korupsi Dana Desa Ainena Seram Bagian Timur (SBT) oleh Polres SBT ke Kejari, Senin (5/1/2026)

    AMBON - Suasana di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) hari ini, Senen (05/01/2026) menjadi saksi penyerahan dua individu yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur. Langkah ini merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sebuah momen krusial dalam perjalanan hukum kasus ini.

    Dua tersangka yang kini berada dalam penanganan kejaksaan berinisial Muh. Anshar Kakat, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Ainena, dan Enci Safrin Kakat, sang Bendahara Desa. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, sebuah rentang waktu yang seharusnya menjadi pijakan pembangunan desa.

    Total anggaran yang dikelola selama periode tersebut mencapai angka fantastis, Rp3, 15 miliar. Namun, ironisnya, pengelolaan dana yang seharusnya mensejahterakan masyarakat ini justru berujung pada kerugian negara yang tidak sedikit. Hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT menguak fakta pahit: kerugian keuangan negara mencapai Rp1.162.403.513.

    Besaran kerugian ini terbagi dalam beberapa pos, di mana tahun 2021 tercatat sebesar Rp303, 08 juta, disusul tahun 2022 dengan Rp484, 90 juta, dan pada tahun 2023 kerugian mencapai Rp374, 41 juta. Angka-angka ini tentu saja menggugah keprihatinan, membayangkan potensi program desa yang terhambat atau bahkan mangkrak akibat penyimpangan ini.

    Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBT menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi anggaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk program-program krusial di desa justru tidak terealisasi sebagaimana mestinya, bahkan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

    Pada momen penyerahan tahap II ini, Polres SBT tidak hanya menyerahkan para tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti yang sangat krusial. Puluhan dokumen administrasi keuangan desa, uang tunai dalam berbagai pecahan, bahkan satu unit sepeda motor milik Desa Ainena beserta surat-surat kendaraannya, turut diserahkan, bersama dengan bukti penerimaan negara dan pajak. Bukti-bukti ini diharapkan akan memperkuat posisi jaksa dalam proses penuntutan.

    Para tersangka diterima dengan baik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Junita Sahetapy. Dalam keadaan sehat walafiat, kedua tersangka kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” ujar Junita Sahetapy, menandakan dimulainya babak baru dalam penanganan kasus ini. (PERS

    korupsi dana desa kejaksaan seram bagian timur tindak pidana korupsi dana desa alokasi dana desa ainena
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami